You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distamhut Tambah Areal Makam Seluas Tiga Hektare di TPU Rorotan
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tambah Lahan Makam Baru Seluas Tiga Hektare di TPU Rorotan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menambah lahan makam baru seluas tiga hektare di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara.

Proyek infrastruktur masih dalam proses lelang

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, area seluas dua hektare sudah siap sebagai lokasi makam. Sementara, satu hektare lainnya sedang dilakukan proses pematangan lahan.

"Saat ini petugas PJLP kami di lapangan fokus untuk merapikan areal bakal makam. Terlebih, kondisi areal bakal makam masih gersang dan kurang penghijauan. Saat ini untuk proyek infrastruktur masih dalam proses lelang," ujarnya, Kamis (17/6).

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Lakukan Penataan Taman Martha Tiahahu

Ivan menjelaskan, pembentukan badan makam dan penghijauan areal menjadi prioritas. Kemudian, persiapan media tanam dan penanaman ditargetkan rampung dalam satu bulan mendatang.

"Harapan kami dalam waktu dekat sudah bisa terlihat lebih hijau. Kami mulai dengan penanaman pohon kamboja fosil dan bintaro, tentunya kami akan sesuaikan kondisi lingkungan dengan pemilihan jenis pohon yang tepat,” kata Ivan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1949 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1597 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1322 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye810 personTiyo Surya Sakti